Jangan Sampai Jadi Korban: Cek Apakah KTP Kamu Terdaftar di Pinjol dengan Cara Ini
Kasus penyalahgunaan data KTP untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi di Indonesia. Tanpa disadari, identitas kita bisa dicatut untuk mengajukan pinjaman, dan ujung-ujungnya kita yang ditagih. Jangan lengah! Kini ada cara mudah untuk mengecek apakah KTP kamu sudah digunakan di pinjol atau belum.
Kenapa Harus Waspada?
Banyak masyarakat menjadi korban pinjol ilegal tanpa pernah mengajukan pinjaman apa pun. Modusnya beragam—mulai dari pencurian data melalui aplikasi, penyalahgunaan fotokopi KTP, hingga pembobolan data dari ponsel.
Korban biasanya baru menyadari setelah menerima pesan penagihan atau bahkan ancaman dari debt collector. Untuk menghindari hal ini, penting bagi setiap orang untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap status data pribadi mereka.
Cara Mengecek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak
Berikut beberapa langkah mudah yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui apakah data KTP-mu sudah terdaftar dalam sistem pinjol:
1. Gunakan Layanan Resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK menyediakan layanan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang bisa diakses secara gratis. Layanan ini akan menunjukkan apakah kamu memiliki riwayat pinjaman di lembaga keuangan, termasuk pinjol resmi.
Langkah-langkah:
• Buka situs resmi: https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
• Lengkapi formulir dan unggah dokumen (e-KTP, foto selfie).
• Pilih jadwal antrean online.
• Tunggu email dari OJK yang berisi informasi debitur (iDeb).
• Buka file iDeb dan lihat apakah ada pinjaman atas nama kamu.
Catatan: SLIK hanya mencakup pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk pinjol ilegal, perlu langkah tambahan.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
Jika kamu merasa namamu digunakan oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke:
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Call center: 157
• WhatsApp OJK: 081-157-157-157
Berikan bukti identitas, tangkapan layar, dan kronologi kejadian. SWI akan menindaklanjuti laporan untuk menutup akses pinjol ilegal dan menghentikan aktivitas penagihan yang tidak sah.
3. Gunakan Aplikasi Pengecek Kredit Pribadi (Opsional)
Beberapa aplikasi seperti CekAja, CekFin, atau Kreditmu juga menyediakan layanan pengecekan riwayat pinjaman. Namun, pastikan kamu hanya menggunakan aplikasi terpercaya dan membaca kebijakan privasi mereka sebelum memberikan data pribadi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Sudah Dicatut?
• Laporkan ke OJK dan SWI sesegera mungkin.
• Laporkan ke polisi dengan membawa bukti penipuan atau pencatutan data.
• Jangan membayar tagihan yang tidak kamu ajukan. Simpan bukti percakapan atau ancaman dari penagih.
• Sebarkan informasi agar orang lain tidak menjadi korban serupa.
Penyalahgunaan data pribadi bukanlah hal sepele. Dengan berkembangnya teknologi dan semakin canggihnya modus kejahatan digital, kewaspadaan menjadi pertahanan pertama yang harus dimiliki setiap individu.
Cek KTP kamu secara berkala dan pastikan identitasmu tidak menjadi alat kejahatan. Jangan menunggu sampai kamu ditagih utang yang tidak pernah kamu ajukan. Bertindak sekarang bisa menyelamatkan kamu dari masalah besar di kemudian hari.